LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) / SPT TAHUNAN
Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara. Dokumen LHKASN berisi data pribadi dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan. Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada Pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 Bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 Bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 Bulan setelah berhenti dari jabatan.