Pengumuman Pendaftaran POS Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2026
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PEMBERI LAYANAN JASA
POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PENGADILAN AGAMA BUNGKU TAHUN ANGGARAN 2026
Pengadilan Agama Bungku membuka pendaftaran untuk pemberi jasa Layanan Pos bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026, Mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025
Dengan kriteria sebagai berikut:
- Berbentuk badan hukum;
- Telah terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum;
- Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Bungku;
- Memiliki izin berusaha di bidang jasa konsultasi dibuktikan dengan NIB dan SBU;
- Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak (SPT Tahun 2024);
- Memiliki NPWP;
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan atau beracara di Pengadilan Agama Bungku;
- Memiliki minimal satu orang advokat;
- Memiliki staf atau anggota yang siap bertugas di POSBAKUM Pengadilan Agama Bungku dengan kriteria minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam;
- Telah terdaftar dalam aplikasi LPSE atau aplikasi SIKAP;
- Bersedia menantangani Pakta Integritas.
Petunjuk pendaftaran:
- Mengajukan pendaftaran secara langsung ke PTSP Pengadilan Agama Bungku dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan;
- Menunjukkan kepada petugas PTSP Pengadilan Agama Bungku asli dokumen-dokumen yang dilampirkan saat pendaftaran;
- Pendaftaran dibuka pada tanggal 22 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025 pukul 08.00 -15.30 WITA (selama hari kerja)
Info lebih lanjut silakan hubungi 085240993139 (Admin PA Bungku)
Dokumen yang diajukan pada saat pendaftaran
- Surat permohonan pendaftaran sebagai pemberi layanan jasa bantuan hukum di Pengadilan Agama Bungku;
- Salinan Akta Pendirian yang telah terdaftar di Kemenkumham;
- Salinan sertifikat akreditasi bantuan hukum dari kemenkumham;
- Salinan NIB dan SBU;
- Hasil cetak bukti status valid SPT Tahun 2024;
- Surat keterangan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Bungku;
- Salinan KTP direktur/pimpinan LBH dan staf posbakum, Salinan kartu advokat, NPWP badan hukum, surat domisili dan berita acara advokat;
- Salinan struktur organisasi LBH;
- Daftar nomor perkara yang pernah ditangani di Pengadilan Agama Bungku;
- Bukti telah terdaftar dalam aplikasi LPSE atau aplikasi SIKAP;
- Mencantumkan nomor telepon/HP/Email yang dapat dihubungi.